Batang Anai, CanangNews -- Pemerintah Kabupen Padang Pariaman melakukan eksekusi damai atas tanah milik Lukman Hakim / Yanti berdasarkan putusan / penetapan Pengadilan Negeri Pariaman No: 4/Pen.Eks/Pdt.Cons/2020/PN.PMN tanggal 13 April 2020 atas permohonan eksekusi damai pada tanggal 8 April 2020. Kegiatan itu berlangsung di Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Senin (13/4/2020).
Penetapan tersebut dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pariaman Mustafa,SH di hadapan Bupati Padang Pariaman Drs Ali Mukhni,
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Bupati Ali Mukhni mengucapkan syukur karena proses eksekusi ini berjalan damai.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terimakasih kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) dan Bagian Hukum sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah sehingga eksekusi damai ini dapat terlaksana,” ujarnya.
Ia juga menambahkan eksekusi damai ini adalah tindak lanjut dari proses ganti rugi tanah yang telah dilaksanakan semenjak September 2019 dan sesuai dengan hasil penilaian Tim Apraisal terhadap tanah dan bangunan sebesar Rp. 504.400.000,- atas nama Lukman Hakim / Yanti.
Terkait dengan hal itu, Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal SH MSi menjelaskan, sebelumnya Bupati Padang Pariaman telah melakukan upaya konsinyasi /penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Pariaman yang telah diputuskan melalui Penetapan PN Pariaman No 4/Pdt.P.Cons/2019/PN.Pmn tertanggal 16 januari 2020 yang menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian uang sejumlah Rp. 504.400.000,-.
Kemudian, kata dia, telah dilakukan upaya-upaya dan koordinasi dengan pihak Lukman Hakim / Yanti dan pengacaranya sehingga akhirnya proses eksekusi ini dapat dilaksanakan secara damai.
Eksekusi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas LHKPP Ir Yuniswan MSi beserta jajarannya, Kabag Hukum, Kasubag Bantuan Hukum serta Alimas SH selaku kuasa hukum Lukman Hakim / Yanti dan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman A Bondan SH MH. (R/ZT)