Pariaman.Canangnews --- Dengan Sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan penata kelolaan pemerintahan daerah yang baik, dengan melakukan pengelolaan aset dan barang, secara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman ketika membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Sosialisasi Perubahan Aplikasi Barang Milik Daerah (BMD) versi 2.0.7.3 ke versi 2.0.7.7 rilis 2, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin (8/5).
Lebih lanjut Mukhlis R mengatakan bahwa Pengeloaan aset dan BMD, merupakan indikator terbesar dalam hal neraca keuangan daerah dan Laporan Kinerja Pemerintahan Daerah (LKPD), yang sangat menentukan dalam hal penilaian Opini yang didapat suatu Kota/kabupaten oleh BPK RI, ujarnya.
“Dengan adanya Tekhnologi yang ada saat ini, seperti aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian maupun BPKP dalam hal untuk melaporkan aset dan BMD, hendaknya jangan membuat kita lengah dan ceroboh, karena tekhnologi hanya alat bantu, sedangkan laporan yang kita sajikan harus sesuai dengan yang dilaporkan dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Dalam sambutan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalamm Negeri (Kemendagri) RI, ibu Amanah, mengatakan agar urusan untuk pengelolaan barang agar benar-benar ditunjuk orang yang handal, sehingga didapat tata pengelolaan barang yang bersih dan sesuai aturan.
“Setiap daerah harus mempunyai pejabat penata usahaan barang, yang diamanatkan sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016, dan di Kota Pariaman, telah ada pejabat piñata usahaan barang, dan agar ini dapat dimaksimalkan,”
Sedangkan Kordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, Chinggih Widanarto mengungkapkan, bahwa laporan asset dan barang milik daerah, mempunyai 80% isian dari LKPD setiap Kota/Kabupaten, jadi pejabat pengelolaan barang, harus benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
“Data yang didapat harus dicek sekala berkala, kalau perlu 1 bulan sekali, sehingga, semua asset dan barang betul-betul tercatat, dan yang sudah tidak layak, agar diurus proses lelang atau penghapusannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucapnya.
Acara ini dilaksanakan selama 3 hari, terhitung dari tanggal 8-10 Mei 2017, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, dengan peserta sebanyak 136 orang pengelola barang dari SOPD, UPTD, UPTB dan Sekolah se Kota Pariaman, ulas Panitia Acara Kepala Bagian (Kabag) Aset Setdako Pariaman Hertati Taher.
Hadir dalam acara ini Assiten, Staf Ahli, Kepala SOPD, Kabag, Camat dan Para peserta Sosialisasi pengelola barang dari masing-masing SOPD, UPTD, dan Sekolah yang ada se kota Pariaman. (**)
Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman ketika membuka secara resmi Sosialisasi Permendagri nomor 19 tahun 2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Sosialisasi Perubahan Aplikasi Barang Milik Daerah (BMD) versi 2.0.7.3 ke versi 2.0.7.7 rilis 2, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Senin (8/5).
Lebih lanjut Mukhlis R mengatakan bahwa Pengeloaan aset dan BMD, merupakan indikator terbesar dalam hal neraca keuangan daerah dan Laporan Kinerja Pemerintahan Daerah (LKPD), yang sangat menentukan dalam hal penilaian Opini yang didapat suatu Kota/kabupaten oleh BPK RI, ujarnya.
“Dengan adanya Tekhnologi yang ada saat ini, seperti aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian maupun BPKP dalam hal untuk melaporkan aset dan BMD, hendaknya jangan membuat kita lengah dan ceroboh, karena tekhnologi hanya alat bantu, sedangkan laporan yang kita sajikan harus sesuai dengan yang dilaporkan dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya.
Dalam sambutan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalamm Negeri (Kemendagri) RI, ibu Amanah, mengatakan agar urusan untuk pengelolaan barang agar benar-benar ditunjuk orang yang handal, sehingga didapat tata pengelolaan barang yang bersih dan sesuai aturan.
“Setiap daerah harus mempunyai pejabat penata usahaan barang, yang diamanatkan sesuai dengan Permendagri No. 19 tahun 2016, dan di Kota Pariaman, telah ada pejabat piñata usahaan barang, dan agar ini dapat dimaksimalkan,”
Sedangkan Kordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat, Chinggih Widanarto mengungkapkan, bahwa laporan asset dan barang milik daerah, mempunyai 80% isian dari LKPD setiap Kota/Kabupaten, jadi pejabat pengelolaan barang, harus benar-benar memahami apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
“Data yang didapat harus dicek sekala berkala, kalau perlu 1 bulan sekali, sehingga, semua asset dan barang betul-betul tercatat, dan yang sudah tidak layak, agar diurus proses lelang atau penghapusannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ucapnya.
Acara ini dilaksanakan selama 3 hari, terhitung dari tanggal 8-10 Mei 2017, bertempat di Aula Balaikota Pariaman, dengan peserta sebanyak 136 orang pengelola barang dari SOPD, UPTD, UPTB dan Sekolah se Kota Pariaman, ulas Panitia Acara Kepala Bagian (Kabag) Aset Setdako Pariaman Hertati Taher.
Hadir dalam acara ini Assiten, Staf Ahli, Kepala SOPD, Kabag, Camat dan Para peserta Sosialisasi pengelola barang dari masing-masing SOPD, UPTD, dan Sekolah yang ada se kota Pariaman. (**)