Walikorong Manggopoh Ujung Selatan – Patriotman
Padang, CanangNews – Karena diberhentikan
secara sepihak dari jabatannya, Walikorong Manggopoh Ujung Selatan (MUS) – Patriotman
– menggugat Walinagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan (MPGU), Kecamatan Ulakan
Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Padang dengan Nomor 33/G/2018/PTUN-PDG..
Hal itu dikemukakan H Murlis Muhammad SH MHum selaku Kuasa Hukum Patriotman
kepada wartawan di Padang, Ka \mis (8/11/2018). Menurutnya, yang menjadi objek
sengketa adalah Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018
tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS.
Akibat pemberhentian tersebut, lanjut Murlis, Patriotman selaku penggugat
mengaku dirugikan lantaran tidak bisa
lagi mengabdi pada dan melayani masyarakat. Penggugat menjabat sebagai Walikorong
MUS terhitung mulai tanggal 22 November 2016 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/KEP/WN-MPGU/XI-2016
sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Akibat pemberhentian tersebut, penggugat mengalami kerugian materil.
Dengan terbitnya obyek sengketa, maka penggugat tidak bisa lagi menerima gaji
sebagai walikorong sebagaimana biasa. Penggugat terima secara per tiga bulan
sebanyak Rp5.190.000,” papar Murlis.
Selain itu, lanjut dia, penggugat juga mengalami kerugian secara imateril. “Dengan
terbitnya obyek sengketa telah menjatuhkan nama baik penggugat di mata
masyarakat,” ulas Murlis.
H Murlis Muhammad SH MHum selaku Kuasa Hukum Patriotman
Lebih jauh Murlis mengungkapkan, dengan dalil-dalil yang dikemukakan
penggugat memohon agar Ketua PTUN Padang melalui majelis hakim perkara aquo
dapat memutuskan sebagai berikut
1, Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor
36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat
Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman;
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor
36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat
Nagari / Walikorong MUS atas nama Patriotman;
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara ini;
Atau, jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya.
Pemberhentian sesuai
prosedur
Dihubungi secara terpisah, Walinagari MPGU Lettu TNI (Purn) Syofyan
menjelaskan, pemberhentian Patriotman dari jabatan sebagai Walikorong MUS dengan
Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober
2018 sudah sesuai prosedur.
“Jauh sebelum itu, kami selaku Walinagari MPGU sudah memberikan pembinaan
dan teguran secara lisan. Karena tidak juga berubah, kami pun memberikan
teguran secara tertulis. Namun, teguran tertulis itu ditolak Patriotman secara
tertulis pula, bahkan mengirim tembusannya hingga ke Bupati Padang Pariaman,”
kata Syofyan.
Walinagari MPGU Lettu TNI (Purn) Syofyan bersama isteri
Langkah selanjutnya, ulas Syofyan, pihaknya mengundang masyarakat guna
membicarakan permasalahan Walikorong MUS Patriotman ini. Hasilnya lahirlah
surat pernyataan masyarakat yang meminta Walinagari MPGU memberhentikan
Patriotman dari jabatan Walikorong MUS. Surat pernyataan bertanggal 14 Agustus
2018 itu ditandatangani 222 orang masyarakat Nagari MPGU.
“Tidak hanya sampai di situ, Pak. Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Walinagari
MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018, saya sudah
berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Padang Pariaman, Pak Erman S Sos,” katanya lagi.
Ia menambahkan, Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor 36/KEP/WN-MPGU/2018
tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Nagari / Walikorong MUS
atas nama Patriotman tersebut pun mendapat rekomendasi dari Camat Ulakan
Tapakis Al Azhar Adek S Sos. (ZT)